Ketika kemaluan (laki2) dalam keadaan tegang akan terjadi ereksi Kita
mungkin sempat bingung apakah cairan yang keluar itu menagkibatkan najis
/ tidak dan harus mandi wajib atau tidak , disini ane akan menjelaskan
secara menditil mengenai hal tersebut
1. Mani
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)
2. Wadi
1. Mani
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)
2. Wadi
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah
kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal
yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan,
kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka
cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
3. Madzi
3. Madzi
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket.
Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang
memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika
pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan
foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya
air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti
keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan
terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat
terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak
terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis.
Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang
terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup
dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi
tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang
pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air,
kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi
tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).
Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari
kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu
apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah
kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)
.
sumber: copasindonews
sumber: copasindonews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Setelah Baca Tinggalkan Komentar, Jangan Lupa Follow Blog Ini, Jangan Rasis, Jangan SARA, Jangan Diskriminasi, Jangan Porno, Jangan ALAY